Senin, 24 Oktober 2016



Liany Nur Lestari        16214060

 
BAB XIV
PENGURUS KOPERASI

Rencana-rencana usaha ditetapkan untuk dilaksanakan dalam tata-kehidupan Koperasi selam buku tahun mendatang.Akan tetapi setelah semuanya ini ditetapkan oleh Rapat Anggota maka Rapat Anggota itu bubar dan semua pesertanya kembali ketempat tinggal masing-masing. Rapat Anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi tidak melembaga, artinya Pimpinan Rapat Anggota yang selama jalannya Rapat Anggota berkuasa memimpin rapat sesuai dengan tata-tertib rapat tidak mempunyai wewenang sama sekali untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh rapat anggota itu.
Wewenang ada pada Pengurus Koperasi, yang dipilih oleh Rapat Anggota sendiri.

1.      PENGURUS DIPILIH OLEH RAPAT ANGGOTA KOPERASI.

Pengurus Koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota.Adakalanya Rapat Anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasaldari kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpinKoperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memiliki syarat-syaratialah mereka yang bukan/belum anggota Koperasi (mungkin sudah turt dilayani olehKoperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Dalam hal demikian dapatlah diterima pengecualian itu di mana yang bukan anggota dapatdipilih menjadi anggota Pengurus Koperasi.Perlu kiranya diperhatikanbahwa hal yang demikianharus dianggap sebagai kekecualian, oleh karenanya janganlahlangsung mengemukakan orang-orang yang bukan/belum menjadi anggota Pengurus untukdipilih.Jumlah angota Pengurus yang bukan berasal dari kalangan anggota Koperasi tidak bolehmelebihi jumlah 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota pengurus.

2.      PERSYARATAN BAGI SEORANG ANGGOTA PENGURUS.

Didalam Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian (U.U.No.12 tahun 1967) tidak dapat disebut mengenai syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggotaPengurus Koperasi selain menetapkan dua hal saja sebagai tersebut dalam pasal 22 ayat (2)yang berbunyi sebagai berikut :
a)      Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
b)      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Dengan demikian masih perlu dicantumkan didalam Anggaran Dasar Koperasi masing-masing syarat syarat tambahan lainya yang dirasakan perlu guna dipenuhi oleh setiap calonAnggota Pengurus sebelum dimajukan dalam pemilihan Pengurus. Sifat-sifat dimaksuddapat berbunyi sebagai berikut :
(1)   Percaya pada Koperasi, turut serta dalam permodalan dan aktif mengambil bagiandalam usaha Koperasi.
(2)   Bersedia menyediakan waktu untuk menghadiri Rapat-rapat Pengurus dan mengambilbagian yang sunggus-sungguh dalam rapat tersebut.
(3)   Dapat bekerja sama dengan sesame anggota Pengurus dan berjiwa terbuka terhadappendapat orang lain.
(4)   Senantiasa mempunyai fikiran yang maju untuk mengembangkan gagasan atau idebaru yang dapat membantu suksesnya organisasi Koperasi.
(5)   Memiliki kemauan bekerja dan belajar guna menambah ketrampilan dalam memimpinKoperasi.
(6)   Tidak mengharapkan perlakuan istimewa terhadap diri sendiri dari sesama anggotaPengurus dan anggota Koperasi umumnya.
Selain ini dapat juga ditetapkan syarat-syarat khusus lainya yang melekat pada sifatkhusus Koperasi itu sendiri yang dapat berbeda dari satu Koperasi dengan Koperasi yanglain.




3.      TUGAS KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI.

Pengurus Koperasi memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta mewakilinya dimuka dandiluar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota. Yang dimaksud mewakili diluar Pengadilan adalah sebagai berikut :
Pengurus mewakili perkumpulan Koperasi, jika kepentingan Koperasi perlu dipertahankandimuka Pengadilan, umpamanya jika Koperasi dituntut dimuka Pengadilan maupun perludiminta kesaksiannya mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan kehidupan Koperasi.
Sebaliknya jika Koperasi perlu menuntut pihak lain dimuka pengadilan, maka sebagai wakil Koperasi yang menuntut itu,harus hadir Pengurus guna membela kepentingan Koperasi .Juga “diluar pengadilan”, umpamanya Koperasi diundang atau dipanggil oleh PejabatPemerintah maka yang memenuhi undangan atau penggilan itu ialah Pengurus.Jika Koperasimengikat perjanjian dengan BANK untuk meminjam uang, dan dalam hal-hal sebagai jaminan(agunan) hutang, makayang mewakili Koperasi dalam hal perjanjian serupa oleh Pengurus.Untuk surat-surat penting yang dialamatkan oleh Koperasi kepada badan-badan Pemerintah, serta instansi-insatansi lainnya, diperlukan tanda tangan Pengurus unruk bertindak atas namaKoperasi, sehingga sipenerima surat tersebut dapat yakin bahwa isi surat tersebut ataupunhadir pada pertemuan dimana Pengurus itu diundang, akan tetapi cukup jika diwakili oleh Ketuapengurus dan sekretaris (penulis). Kata-kata “sesuai dengan keputusan RapatAnggota”dimaksudkan bahwa tindakan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus benarmenurutkeputusan Rapat Anggota. Hal demikian diperlukan, jika Koperasi meminjam uang dariBANK melebihi jumlah tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Rapat Anggota .jikakeputusan tadi hanya memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi untuk meminjam sebanyakumpamanya Rp. 10,--(sepuluh) juta maka Pengurus tidak diizinkan oleh Bank peminjam lebihdari jumlah itu.
Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan daya upaya bagi kepentingan dankemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.Pengurus harus melaporkan kepada Rapat Anggota :
Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan Koperasi,Pengurus wajib menyelengarakan Rapat Anggota tahunan dan Rapat Anggota menurutketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.Pengurus wajib mengadakan BukuDaftar Anggota dan Buku Daftar Pengurus yang carapenyusunannya dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Koperasi No. 12 tahun 1967,dan semua buku-buku yang berhubungan dengan Organisasi serta usaha Koperasi danmemelihara buku-buku tersebut sesuai dengan petunjuk Pejabat Koperasi (Pemerintah).


4. TANGGUNGAN PENGURUS KOPERASI

Maka dapat dimengerti bahwa usahaKoperasi itu senantiasa diliputi kemungkinan-kemungkian pula usaha Koperasi mengahapi rugi.Ada kalanya atau tidak bijaksana dalam memilih petugas harian dan karyawan Koperasisehingga oleh karena kelalaian mereka ini, Koperasi mengalami kerugian.Dalam Undang-Undang tentang Poko-Pokok PerKoperasian, dengan jelasdisebut tentang.”Tanggungan Pengurus” itu dengan menetapkan pada pasal 25 dan 26 hal-halsebagai berikut “:
Pasal 25
Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita olehKoperasi karena kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh anggota-anggota pengurus ;Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal ini, masing-masing anggota Pengurusdianggap telah mengetahui segala sesuatu yang semestinya patut diketahuinya.
Pasal 26.
Jika seseorang anggota pengurus yang dituntut untuk memenuhi tanggungan dapatmembuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecildisebabkan kelalainnya, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakimpengadilan Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2) dapat menentukanlain.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Koperasi tersebut kiranya jelasbahwa Pengurus menanggung dalam kerugian Koperasi jika hal itu terjadi akibat kelalaiannyamaupun oleh kesengajaannya. Jika Pengurus Koperasi yang terlihat dalam timbulnya kerugian tersebutsudah diberhentikan, maka dengan sendirinya yang melaksanakan keputusan tentangpenyelesaian tanggungan itu ialah Pengurus Pengganti (baru).

5. MASA JABATANYA PENGURUS.

DI dalam Undang-Undang Koperasi telah ditetapkan bahwa masa jabatannyaPengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan dan tidak bolehmelebihi dari 5 (lima) tahun. Dengan demikian tergantung pada Koperasi sendiri sewaktumenyusun Anggaran Dasarnya untuk menentukan lamanya masa jabatan tersebut. Tidak dapatditentukan semula berapa lamakah sebaiknya masa jabatan Pengurus itu untuk semuaKoperasi, Karena hal ini tergantung pada tersediany tenaga-tenaga yang dapat memenuhisyarat-syarat keanggotaan Pengurus dan bergantung pada tingkat organisasi Koperasi itusendiri yang menentukan pula ialah tingkat organisasi itu sendiri apakah Koperasi Primer, Pusatatau Induk. Secara umum dapat ditentukan bahwa masa jabatan Pengurus erat hubungannyadengan jangka waktu yang diperlukan oleh Pengurus untuk melaksanakan rencana usahasebagai yang ditetapkan oleh Rapat Anggota Koperasi sendiri.Jika Koperasi telah mempunyairencana usaha jangka panjang, maka sebaiknya pelaksanaan itu dibagi-bagi menurut program-program jangka pendek umpamanya masing-masing 3 (tiga) tahun.Jika ditentukan bahwamasa jabatanya Pengurus ialah 3 (tiga) tahun, maka Pengurus wajib mengemukakan rencanausahanya selama 3 tahun itu dengan memberikan pertanggungan jawabanya setiap tahun.
tugas kewajibannya sampai terpilihnya seorang penggantinya, demi menjaga jangan sampaiterjadi kekosongan dalam jabatan pengurus. Anggota Pengurus yang meminta berhentisebelum masa jabatanya berakhir dapat menyatakan hal itu secara tertulis kepada Pengurus.
Keberhentiannya mulai berlaku setelah permintaan berhentinya itu disetujui oleh Pengurus.Untuk menentukan penggantinya, Pengurus daoat menunjuk salah seorang anggota Penguruslainya untuk dapat merangkap pekerjaan yang terlowong itu sampai Rapat Anggotamenentukan penggantiannya.Anggota Pengurus yang bau ini mempunyai masa jabatan Pengurus yang masihtersisa untuk anggota Pengurus yang digantikannya.

6. RAPAT-RAPAT PENGURUS

Pengurus Koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk semua untuk membicarakanhal-hal yang penting, antara lain :
Membicarakan kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus sehingga jelas diketahui olehmasing-masing anggota Pengurus batas-batas kewajibannya guna tercapai suatu tata kerjapengurus yang baik dan serasi.Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai dan karyawan lain.Menerima petunjuk-petunjuk dan bimbingan dari Pejabat Pemerintah.Dengan adanya rapat-rapat seperti itu, akan tercapai satu pola kerja yang baik, sehinggaPengurus mencapai kebulatan pendapat dalam melaksanakan kebijaksanaan. Pengurus tidakmenyuarakan pendapat perorangan Ketua/ anggota Pengurus lainnya sehingga pendapat keluaradalah satu, yaitu pendapat Pengurus. Hal ini penting sekali karena oleh masing-masinganggota Pengurus Koperasi, masih sering dikemukakan pendapat orang seorang sebagaipendapat pengurus.




7. TATA TERTIB RAPAT PENGURUS.

Setiap Koperasi yang terpelihara baik adminitrasinya, antaralain memiliki tata-tertib RapatPengurus, yang berisikan segala sesuatu yang diperlukan guna dapat menjalankan Rapat Pengurus dengan teratur. Tata-tertib Rapat Pengurus, antara lain berisikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Maksud dan tujuan rapat,
2.      Peserta Rapat,
3.      Hak-hak Anggota Pengurus,
a.       Dasar-dasar untuk mengambil keputusan,
b.      Pemimipin Rapat dan kewajiban Pimpinan Rapat,
c.       Daftar Hadir,
d.      Korum Rapat
e.       Berita Acara,
f.       Usul-usul yang dibicarakan dalam rapat,
g.      Lain-lain.


8. NOTULEN RAPAT PENGURUS.

Semua Rapat Pengurus yang telah diselenggarakan harus mempunyai catatancatatan penting tentang Rapat itu, yang disebut NOTULEN.Dengan demikian setiap keputusanyang diambil oleh rapat tersebut dapat diketahui oleh semua anggota pengurus, baik yangmasih meduduki jabatanya, maupun oleh mereka yang menggantikan dikemudian hari.


9. PANITIA-PANITIA PEMBANTU PENGURUS.

Ada kalanya bahwa Pengurus Koperasi dalam menunaikan tugas kewajiban membentuk dari kalangan anggota-anggota Pengurus sendiri maupun ditambah dengan beberapa anggota Koperasi (bukan Pengurus), suatu kelompok untik dapat memperhatikan dan membicarakan sesuatu atau berbagai masalah penting secara khusu, sehingga oleh kelompok ini dapat dikemukakan beberapa pendapat beserta usul-usul kepada Pengurus.Kelompok seruapa itu biasanya disebut”PANITIA”.
Keguanan dari Panitia serupa itu ialah bahwa oleh anggota-anggotanya dapat menyoroti persoalan khusus dengan sekasama dan dapat pula meneliti masalah sendiri dilapangan, sehingga bahan-bahan yamg dikumpulkan dapat mempermudah mengambil keputusan guna
diusulkan kepada Pengurus.


PERTANYAAN-PERTANYAAN

1.      Syarat-syarat apa saja yang harus ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang seharus nya dipenuhi oleh mereka yang dicalonkan menjadi Pengurus Koperasi ?
Anggaran Dasar Koperasi masing-masing syarat-syarat tambahan lainya yang dirasakan perlu guna dipenuhi oleh setiap calon  Anggota Pengurus sebelum dimajukan dalam pemilihan Pengurus. Sifat-sifat dimaksud  dapat berbunyi sebagai berikut :
(1)   Percaya pada Koperasi, turut serta dalam permodalan dan aktif mengambil bagian  dalam usaha Koperasi.
(2)   Bersedia menyediakan waktu untuk menghadiri Rapat-rapat Pengurus dan mengambil  bagian yang sunggus-sungguh dalam rapat tersebut.
(3)   Dapat bekerja sama dengan sesame anggota Pengurus dan berjiwa terbuka terhadap  pendapat orang lain.
(4)   Senantiasa mempunyai fikiran yang maju untuk mengembangkan gagasan atau ide  baru yang dapat membantu suksesnya organisasi Koperasi.
(5)   Memiliki kemauan bekerja dan belajar guna menambah ketrampilan dalam memimpin  Koperasi.
(6)   Tidak mengharapkan perlakuan istimewa terhadap diri sendiri dari sesama anggota  Pengurus dan anggota Koperasi umumnya.
2.      Apa sebabnya yang bukan anggota pun dibenarkan dicalonkan menjadi anggota  pengurus ?
Pasal 24
(1)   Pengurus Koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan persetujuan Menteri, rapat anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah Pengurus.
Dalam hal demikian dapatlah diterima pengecualian itu di mana yang bukan anggota dapat  dipilih menjadi anggota Pengurus Koperasi.  Jumlah angota Pengurus yang bukan berasal dari kalangan anggota Koperasi tidak boleh  melebihi jumlah 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota pengurus. Perlu kiranya diperhatikan  bahwa hal yang demikianharus dianggap sebagai kekecualian,