Liany
Nur Lestari 16214060
BAB XIV
PENGURUS KOPERASI
Rencana-rencana
usaha ditetapkan untuk dilaksanakan dalam tata-kehidupan Koperasi selam buku
tahun mendatang.Akan tetapi setelah semuanya ini ditetapkan oleh Rapat Anggota
maka Rapat Anggota itu bubar dan semua pesertanya kembali ketempat tinggal
masing-masing. Rapat Anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
tata-kehidupan Koperasi tidak melembaga, artinya Pimpinan Rapat Anggota yang
selama jalannya Rapat Anggota berkuasa memimpin rapat sesuai dengan tata-tertib
rapat tidak mempunyai wewenang sama sekali untuk melaksanakan keputusan-keputusan
yang telah diambil oleh rapat anggota itu.
Wewenang
ada pada Pengurus Koperasi, yang dipilih oleh Rapat Anggota sendiri.
1.
PENGURUS
DIPILIH OLEH RAPAT ANGGOTA KOPERASI.
Pengurus
Koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota.Adakalanya
Rapat Anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasaldari kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpinKoperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memiliki syarat-syaratialah mereka yang bukan/belum anggota Koperasi (mungkin
sudah turt dilayani olehKoperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi
anggota).
Dalam
hal demikian dapatlah diterima pengecualian itu di mana yang bukan anggota
dapatdipilih menjadi anggota Pengurus Koperasi.Perlu kiranya diperhatikanbahwa
hal yang demikianharus dianggap sebagai kekecualian, oleh karenanya
janganlahlangsung mengemukakan orang-orang yang bukan/belum menjadi anggota
Pengurus untukdipilih.Jumlah angota Pengurus yang bukan berasal dari kalangan
anggota Koperasi tidak bolehmelebihi jumlah 1/3 (sepertiga) dari seluruh
anggota pengurus.
2.
PERSYARATAN
BAGI SEORANG ANGGOTA PENGURUS.
Didalam
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian (U.U.No.12 tahun 1967) tidak
dapat disebut mengenai syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai
anggotaPengurus Koperasi selain menetapkan dua hal saja sebagai tersebut dalam
pasal 22 ayat (2)yang berbunyi sebagai berikut :
a) Mempunyai
sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
b) Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Dengan
demikian masih perlu dicantumkan didalam Anggaran Dasar Koperasi masing-masing
syarat syarat tambahan lainya yang dirasakan perlu guna dipenuhi oleh setiap
calonAnggota Pengurus sebelum dimajukan dalam pemilihan Pengurus. Sifat-sifat
dimaksuddapat berbunyi sebagai berikut :
(1) Percaya
pada Koperasi, turut serta dalam permodalan dan aktif mengambil bagiandalam
usaha Koperasi.
(2) Bersedia
menyediakan waktu untuk menghadiri Rapat-rapat Pengurus dan mengambilbagian
yang sunggus-sungguh dalam rapat tersebut.
(3) Dapat
bekerja sama dengan sesame anggota Pengurus dan berjiwa terbuka
terhadappendapat orang lain.
(4) Senantiasa
mempunyai fikiran yang maju untuk mengembangkan gagasan atau idebaru yang dapat
membantu suksesnya organisasi Koperasi.
(5) Memiliki
kemauan bekerja dan belajar guna menambah ketrampilan dalam memimpinKoperasi.
(6) Tidak
mengharapkan perlakuan istimewa terhadap diri sendiri dari sesama anggotaPengurus
dan anggota Koperasi umumnya.
Selain
ini dapat juga ditetapkan syarat-syarat khusus lainya yang melekat pada
sifatkhusus Koperasi itu sendiri yang dapat berbeda dari satu Koperasi dengan
Koperasi yanglain.
3.
TUGAS
KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI.
Pengurus
Koperasi memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta mewakilinya dimuka
dandiluar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota. Yang
dimaksud mewakili diluar Pengadilan adalah sebagai berikut :
Pengurus
mewakili perkumpulan Koperasi, jika kepentingan Koperasi perlu
dipertahankandimuka Pengadilan, umpamanya jika Koperasi dituntut dimuka
Pengadilan maupun perludiminta kesaksiannya mengenai sesuatu yang ada
hubungannya dengan kehidupan Koperasi.
Sebaliknya
jika Koperasi perlu menuntut pihak lain dimuka pengadilan, maka sebagai wakil Koperasi yang menuntut
itu,harus hadir Pengurus guna membela kepentingan Koperasi .Juga “diluar
pengadilan”, umpamanya Koperasi diundang atau dipanggil oleh PejabatPemerintah
maka yang memenuhi undangan atau penggilan itu ialah Pengurus.Jika
Koperasimengikat perjanjian dengan BANK untuk meminjam uang, dan dalam hal-hal
sebagai jaminan(agunan) hutang, makayang mewakili Koperasi dalam hal perjanjian
serupa oleh Pengurus.Untuk surat-surat penting yang dialamatkan oleh Koperasi
kepada badan-badan Pemerintah, serta instansi-insatansi lainnya, diperlukan
tanda tangan Pengurus unruk bertindak atas namaKoperasi, sehingga sipenerima
surat tersebut dapat yakin bahwa isi surat tersebut ataupunhadir pada pertemuan
dimana Pengurus itu diundang, akan tetapi cukup jika diwakili oleh
Ketuapengurus dan sekretaris (penulis). Kata-kata “sesuai dengan keputusan
RapatAnggota”dimaksudkan bahwa tindakan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus
benarmenurutkeputusan Rapat Anggota. Hal demikian diperlukan, jika Koperasi
meminjam uang dariBANK melebihi jumlah tertentu yang sebelumnya telah
ditetapkan oleh Rapat Anggota .jikakeputusan tadi hanya memberi kuasa kepada
Pengurus Koperasi untuk meminjam sebanyakumpamanya Rp. 10,--(sepuluh) juta maka
Pengurus tidak diizinkan oleh Bank peminjam lebihdari jumlah itu.
Pengurus
berwenang melakukan tindakan-tindakan dan daya upaya bagi kepentingan
dankemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.Pengurus harus melaporkan kepada Rapat Anggota :
Segala
sesuatu yang menyangkut tata kehidupan Koperasi,Pengurus wajib menyelengarakan
Rapat Anggota tahunan dan Rapat Anggota menurutketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar.Pengurus wajib mengadakan BukuDaftar Anggota dan
Buku Daftar Pengurus yang carapenyusunannya dilakukan menurut ketentuan
Undang-Undang Koperasi No. 12 tahun 1967,dan semua buku-buku yang berhubungan
dengan Organisasi serta usaha Koperasi danmemelihara buku-buku tersebut sesuai
dengan petunjuk Pejabat Koperasi (Pemerintah).
4. TANGGUNGAN PENGURUS KOPERASI
Maka
dapat dimengerti bahwa usahaKoperasi itu senantiasa diliputi
kemungkinan-kemungkian pula usaha Koperasi mengahapi rugi.Ada kalanya atau
tidak bijaksana dalam memilih petugas harian dan karyawan Koperasisehingga oleh
karena kelalaian mereka ini, Koperasi mengalami kerugian.Dalam Undang-Undang
tentang Poko-Pokok PerKoperasian, dengan jelasdisebut tentang.”Tanggungan
Pengurus” itu dengan menetapkan pada pasal 25 dan 26 hal-halsebagai berikut “:
Pasal
25
Pengurus
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
olehKoperasi karena kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh
anggota-anggota pengurus ;Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal
ini, masing-masing anggota Pengurusdianggap telah mengetahui segala sesuatu
yang semestinya patut diketahuinya.
Pasal
26.
Jika
seseorang anggota pengurus yang dituntut untuk memenuhi tanggungan
dapatmembuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian
kecildisebabkan kelalainnya, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor
tersebut Hakimpengadilan Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat
(2) dapat menentukanlain.
Dengan
adanya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Koperasi tersebut kiranya
jelasbahwa Pengurus menanggung dalam kerugian Koperasi jika hal itu terjadi
akibat kelalaiannyamaupun oleh kesengajaannya. Jika Pengurus Koperasi yang
terlihat dalam timbulnya kerugian tersebutsudah diberhentikan, maka dengan
sendirinya yang melaksanakan keputusan tentangpenyelesaian tanggungan itu ialah
Pengurus Pengganti (baru).
5. MASA JABATANYA PENGURUS.
DI
dalam Undang-Undang Koperasi telah ditetapkan bahwa masa jabatannyaPengurus
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan dan tidak
bolehmelebihi dari 5 (lima) tahun. Dengan demikian tergantung pada Koperasi
sendiri sewaktumenyusun Anggaran Dasarnya untuk menentukan lamanya masa jabatan
tersebut. Tidak dapatditentukan semula berapa lamakah sebaiknya masa jabatan
Pengurus itu untuk semuaKoperasi, Karena hal ini tergantung pada tersediany
tenaga-tenaga yang dapat memenuhisyarat-syarat keanggotaan Pengurus dan
bergantung pada tingkat organisasi Koperasi itusendiri yang menentukan pula
ialah tingkat organisasi itu sendiri apakah Koperasi Primer, Pusatatau Induk.
Secara umum dapat ditentukan bahwa masa jabatan Pengurus erat hubungannyadengan
jangka waktu yang diperlukan oleh Pengurus untuk melaksanakan rencana
usahasebagai yang ditetapkan oleh Rapat Anggota Koperasi sendiri.Jika Koperasi
telah mempunyairencana usaha jangka panjang, maka sebaiknya pelaksanaan itu
dibagi-bagi menurut program-program jangka pendek umpamanya masing-masing 3
(tiga) tahun.Jika ditentukan bahwamasa jabatanya Pengurus ialah 3 (tiga) tahun,
maka Pengurus wajib mengemukakan rencanausahanya selama 3 tahun itu dengan
memberikan pertanggungan jawabanya setiap tahun.
tugas
kewajibannya sampai terpilihnya seorang penggantinya, demi menjaga jangan
sampaiterjadi kekosongan dalam jabatan pengurus. Anggota Pengurus yang meminta
berhentisebelum masa jabatanya berakhir dapat menyatakan hal itu secara
tertulis kepada Pengurus.
Keberhentiannya
mulai berlaku setelah permintaan berhentinya itu disetujui oleh Pengurus.Untuk
menentukan penggantinya, Pengurus daoat menunjuk salah seorang anggota
Penguruslainya untuk dapat merangkap pekerjaan yang terlowong itu sampai Rapat
Anggotamenentukan penggantiannya.Anggota Pengurus yang bau ini mempunyai masa
jabatan Pengurus yang masihtersisa untuk anggota Pengurus yang digantikannya.
6.
RAPAT-RAPAT PENGURUS
Pengurus
Koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk semua untuk
membicarakanhal-hal yang penting, antara lain :
Membicarakan
kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.Membicarakan pembagian tugas
antara sesama anggota pengurus sehingga jelas diketahui olehmasing-masing
anggota Pengurus batas-batas kewajibannya guna tercapai suatu tata
kerjapengurus yang baik dan serasi.Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh pegawai dan karyawan lain.Menerima petunjuk-petunjuk dan
bimbingan dari Pejabat Pemerintah.Dengan adanya rapat-rapat seperti itu, akan
tercapai satu pola kerja yang baik, sehinggaPengurus mencapai kebulatan
pendapat dalam melaksanakan kebijaksanaan. Pengurus tidakmenyuarakan pendapat
perorangan Ketua/ anggota Pengurus lainnya sehingga pendapat keluaradalah satu,
yaitu pendapat Pengurus. Hal
ini penting sekali karena oleh masing-masinganggota Pengurus Koperasi, masih
sering dikemukakan
pendapat orang seorang sebagaipendapat pengurus.
7. TATA TERTIB RAPAT
PENGURUS.
Setiap
Koperasi yang terpelihara baik adminitrasinya, antaralain memiliki tata-tertib
RapatPengurus, yang berisikan segala sesuatu yang diperlukan guna dapat
menjalankan Rapat Pengurus dengan teratur. Tata-tertib Rapat Pengurus, antara
lain berisikan hal-hal sebagai berikut:
1. Maksud
dan tujuan rapat,
2. Peserta
Rapat,
3. Hak-hak
Anggota Pengurus,
a. Dasar-dasar
untuk mengambil keputusan,
b. Pemimipin
Rapat dan kewajiban Pimpinan Rapat,
c. Daftar
Hadir,
d. Korum
Rapat
e. Berita
Acara,
f. Usul-usul
yang dibicarakan dalam rapat,
g. Lain-lain.
8. NOTULEN RAPAT PENGURUS.
Semua
Rapat Pengurus yang telah diselenggarakan harus mempunyai catatancatatan penting
tentang Rapat itu, yang disebut NOTULEN.Dengan demikian setiap keputusanyang
diambil oleh rapat tersebut dapat diketahui oleh semua anggota pengurus, baik
yangmasih meduduki jabatanya, maupun oleh mereka yang menggantikan dikemudian
hari.
9. PANITIA-PANITIA
PEMBANTU PENGURUS.
Ada
kalanya bahwa Pengurus Koperasi dalam menunaikan tugas kewajiban membentuk dari
kalangan anggota-anggota Pengurus sendiri maupun ditambah dengan beberapa
anggota Koperasi (bukan Pengurus), suatu kelompok untik dapat memperhatikan dan
membicarakan sesuatu atau berbagai masalah penting secara khusu, sehingga oleh
kelompok ini dapat dikemukakan beberapa pendapat beserta usul-usul kepada
Pengurus.Kelompok seruapa itu biasanya disebut”PANITIA”.
Keguanan
dari Panitia serupa itu ialah bahwa oleh anggota-anggotanya dapat menyoroti persoalan
khusus dengan sekasama dan dapat pula meneliti masalah sendiri dilapangan, sehingga
bahan-bahan yamg dikumpulkan dapat mempermudah mengambil keputusan guna
diusulkan
kepada Pengurus.
PERTANYAAN-PERTANYAAN
1.
Syarat-syarat
apa saja yang harus ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang seharus nya
dipenuhi oleh mereka yang dicalonkan menjadi Pengurus Koperasi ?
Anggaran
Dasar Koperasi masing-masing syarat-syarat tambahan lainya yang dirasakan perlu
guna dipenuhi oleh setiap calon Anggota
Pengurus sebelum dimajukan dalam pemilihan Pengurus. Sifat-sifat dimaksud dapat berbunyi sebagai berikut :
(1) Percaya
pada Koperasi, turut serta dalam permodalan dan aktif mengambil bagian dalam usaha Koperasi.
(2) Bersedia
menyediakan waktu untuk menghadiri Rapat-rapat Pengurus dan mengambil bagian yang sunggus-sungguh dalam rapat
tersebut.
(3) Dapat
bekerja sama dengan sesame anggota Pengurus dan berjiwa terbuka terhadap pendapat orang lain.
(4) Senantiasa
mempunyai fikiran yang maju untuk mengembangkan gagasan atau ide baru yang dapat membantu suksesnya organisasi
Koperasi.
(5) Memiliki
kemauan bekerja dan belajar guna menambah ketrampilan dalam memimpin Koperasi.
(6) Tidak
mengharapkan perlakuan istimewa terhadap diri sendiri dari sesama anggota Pengurus dan anggota Koperasi umumnya.
2.
Apa sebabnya yang bukan anggota pun dibenarkan dicalonkan menjadi
anggota pengurus ?
Pasal 24
(1) Pengurus Koperasi dipilih oleh dan dari rapat
anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan persetujuan Menteri, rapat anggota
dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dengan maksimum
tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah Pengurus.
Dalam hal demikian dapatlah diterima pengecualian
itu di mana yang bukan anggota dapat
dipilih menjadi anggota Pengurus Koperasi. Jumlah angota Pengurus yang bukan berasal
dari kalangan anggota Koperasi tidak boleh
melebihi jumlah 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota pengurus. Perlu
kiranya diperhatikan bahwa hal yang
demikianharus dianggap sebagai kekecualian,