PENGERTIAN
DAN JENIS STAKEHOLDER
Stakeholder
merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara
keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan
terhadap perusahaan. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat
dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik seperti yang
diungkapkan oleh Budimanta dkk, 2008 yaitu mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan
kepentingan terhadap perusahaan.
Pihak yang
berkepentingan (stakeholders) dalam perusahaan dapat terdiri dari :
1. Pengusaha (Pemegang Saham) yang
sehari-hari diwakili manajemen.
2. Para pekerja dan serikat pekerja.
3. Para pengusaha Pemasok.
4. Masyarakat (konsumen).
5. Perusahaan Pengguna.
6. Masyarakat sekitar.
7. Pemerintah.
Adapun
pembagian kelompok Stakeholders ini secara umum. Bisa dibagi menjadi dua
kelompok yaitu kelompok yang di dalam perusahaan atau disebut internal
stakeholders dan yang berada di luar perusahaan yang disebut external
stakeholders.
Stakeholder
Internal
|
Stakeholder
External
|
·
Pemegang saham
|
·
Konsumen
|
·
Manajemen dan top executive
|
·
Penyalur
|
·
Karyawan
|
·
Pemasok
|
·
Keluarga karyawan
|
·
Bank
|
·
Pemerintah
|
|
·
Pesaing
|
|
·
Komunitas
|
|
·
Pers
|
PERAN
DAN FUNGSI STAKEHOLDERS
Peran
pihak yang memiliki kepentingan utama atau stakeholder dalam organisasi bisnis
ataupun dalam perusahaan, adalah sebagai berikut :
1.
Pemilik (owner) atau Pemegang Saham
Pada
awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang atau lebih tentang suatu barang
atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya (modal) untuk membiayai usaha
tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa kelak dikemudian hari akan
mendapatkan imbalan (keuntungan) dan mereka mengorganisasi, mengelola dan
menanggung segala resiko bisnis.
2.
Karyawan (employee)
Karyawan
dalah orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan.
Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara
individu maupun secara kelompok
3.
Kreditor (creditor)
Adalah
lembaga keuangan atau individu yang memberikan pinjaman kepada perusahaan.
Kreditor sebagai pemberi pinjaman, umumnya mengajukan persyaratan tertentu
untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan
tepat waktu ,sesuai jumlah dan berikut prestasinya
4.
Pemasok (supplier)
Pemasok
adalah partner kerja dari perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan
baku, oleh karena itu kinerja perusahaan juga sebagian tergantung pada
kemampuan pemasok dalam mengantarkan bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya
pemasok kepentingan, jika barang dan jasa yang mereka pasok relative langkah
dan sulit untuk memperoleh barang/jasa subtitusi.Kekuatan relatif organisasi
terhadap pemangku kepentingan tidak selalu lemah
5.
Pelanggan (customer)
Dengan
mengidentifikasi pelanggan, perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk
dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu
perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang
menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
Suatu
perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer. Customer
merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya.
Untuk menarik seorangcustomer, suatu perusahaan harus menyediakan produk dan
layanan yang terbaik serta harga yang bersahabat.
Misalnya,
suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat baik, apalagi jika kondisi
pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa subtitusi yang baik pula.
6.
Pesaing
Kesuksesan
perusahaan biasanya tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan
peranan mereka dalam bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung.
Pesaing langsung menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti
yang diproduksi oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu
Air dan Adam Air adalah pesaing langsung satu sama lain.
7.
Pemerintah
Pemerintah
misalnya, memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan. Dalam masyarakat yang
masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan
pemerintah dalam memberikan perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang
disusun oleh perusahaan.
Contoh
Kasus
- Publik Internal vs Perusahaan
Para
pegawai sebuah perusahaan terkemuka saat ini tengah dilanda keresahan. Sebabnya
tak lain karena perusahaan tempat mereka bekerja disinyalir melakukan tindakan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara diam-diam. Diam-diam disini maksudnya,
perusahaan tidak secara transparan menyatakan bahwa di tubuh perusahaan itu
sedang dilakukan rasionalisasi dan dengan alasan apa. Namun, perusahaan
melakukan hal yang dinilai kurang terpuji oleh pegawainya yaitu mencari
kesalahan kecil yang dilakukan oleh pegawai, membujuk pegawai dengan dalih
sebagai dokumentasi untuk menandatangani surat pernyataan pengakuan telah
berbuat kesalahan tapi ternyata surat pernyataan tersebut dijadikan bukti atas
kesalahan kecil tersebut dan digunakan sebagai alasan mereka memutuskan
hubungan kerja dengan pegawai tersebut.
Selain
resah akan nasib pekerjaan mereka, para pegawai menilai tindakan perusahaan
tersebut dilakukan demi meminimalisir pengeluaran biaya. Jika perusahaan melakukan
PHK biasa biaya pesangon yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan jika
perusahaan melakukan PHK disebabkan kesalahan yang dilakukan pegawai. Disini
terlihat kepentingan public internal, dalam hal ini kepentingan pegawai untuk
memenuhi kebutuhan nafkah dengan bekerja di perusahaan ini bertentangan dengan
kepentingan perusahaan yang merasa perlu diadakan penekanan biaya, salah
satunya dengan mengurangi pengeluaran gaji pegawai dengan cara PHK.
Perusahaan
kurang menunjukkan goodwill dengan kebijakan mengenai mekanisme PHK.
Sejogjanya perusahaan lebih awaredan menyadari bahwa yang kehilangan mata
pencaharian bukan hanya satu orang pegawainya, tapi juga keluarga yang
dinafkahinya. Masalah Komunikasi jelas terlihat, dengan tidak
disosialisasikannya program PHK ini pada pegawai.
Saran &
Solusi :
Ada beberapa saran yang
dapat diajukan PR perusahaan sebagai jalan keluar untuk masalah ini :
- Perusahaan hendaknya menyadari
bahwa kemelut diantara pegawai dan perusahaan ini berpotensi kuat menjadi
masalah serius yang menyangkut citra perusahaan bahkan krisis kepercayaan
public. Tak bisa dipungkiri saat ini telah terbentuk opini negative
diantara para pegawai – public internal yang juga asset perusahaan
mengenai perusahaan tempat mereka bekerja.
- PR perusahaan bersama jajaran
direksi mengomunikasikan (berdialog) kepada para pegawai secara transparan
mengenai apa yang tengah terjadi di perusahaan, apakah ada masalah
financial dan sebagainya.
- Perusahaan secara legowo
mengakui akan diadakan program rasionalisasi sehingga pegawai dapat
bersiap-siap mencari pekerjaan di tempat lain.
- Perusahaan hendaknya juga
memperlihatkan keprihatinan atas nasib pegawai tersebut dan menunjukkannya
dalam bentuk bonus di luar pesangon. Perusahaan perlu diingatkan kembali
bahwa pegawai adalah asset tak ternilai suatu perusahaan, sehingga dapat
lebih menghargai dan memperlakukan pegawai sebagai manusia yang memiliki
kebutuhan hidup, perasaan, keluarga yang harus dinafkahi, harga diri dan
sebagainya.
- Publik Eksternal vs Perusahaan
Salah
satu kasus lain adalah masalah bunga kredit perbankan. Seperti diketahui salah satu keuntungan dan bank adalah
menampung deposito nasabah dan juga menyalurkan kredit untuk berbagai macam
keperluan, mulai dari kredit rumah, mobil, kredit tanpa agunan, kredit usaha
dan lain-lain. Salah satu isu sentral yang sering dibahas adalah tingginya
bunga kredit di Indonesia, bahkan di Asia termasuk bunga paling tinggi.
Kisaran
bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di perbankan Indonesia saat ini berkisar
antara 11 – 16 persen. Jika ada yang memberikan di bawah 10 persen itu hanyalah
bunga promo yang hanya berlaku 1 tahun dan bertujuan untuk mengikat nasabah.
Bunga bank sebetulnya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI) yang sekarang
berkisar pada angka 6.45%. Jika membandingkan pada suku bunga deposito yang
berkisar 4-6 persen sementara bunga kredit 10–15 persen, margin keuntungan bank
sangat besar sekali, bisa mencapai 10 persen! Padahal bunga KPR inilah yang dikeluhkan
memberatkan masyarakat yang ingin memiliki rumah namun kemampuan financialnya
terbatas untuk membeli secara tunai.
Pada
saat suku bunga turun bank dengan segera menurunkan bunga deposito, tapi tidak
dengan suku bunga KPR. Ini tentu yang dikeluhkan masyarakat dan dianggap sangat
tidak fair. Namun pihak bank mengaku mereka akan rugi jika serta merta
langsung menurunkan bunga KPR saat SBI (Suku bunga Bank Indonesia) turun,
karena banyak deposito jatuh tempo jangka panjang yang tertanam di bank mereka
yang menggunakan suku bunga lama, yang tentunya melebihi SBI saat ini. Jadi
mereka akan merugi jika KPR serta merta turun sementara mereka harus membayar
bunga deposito dengan bunga yang lama. Itulah yang menjadi alasan mereka begitu
cepat menurunkan bunga deposito, tapi tidak begitu untuk bunga KPR pada saat
ada penurunan SBI. Namun pada saat SBI naik, bank dengan segera menaikkan
deposito dan juga bunga KPR. Yang menjadi permasalahan adalah nasabah dan
masyarakat tidak pernah tahu berapa banyak deposito dan margin bunga yang
ditanggung bank sehingga mereka menunda menurunkan bunga KPR. Ketidakterbukaan
bank ini juga diperparah dengan persaingan antar bank dan juga keinginan bank mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya.
Saran & solusi :
Komunikasi,
informasi dan sosialisasi tentang sistem perbankan belum banyak diketahui
dengan baik oleh nasabah sehingga nasabah tetap merasa tidak fair dengan
kondisi yang ada.
- Seharusnya pihak bank
mengedukasi masyarakat baik melalui pengumuman di bank, atau memberikan
dalam bentuk surat setiap ada kenaikan dan penurunan bunga ke nasabah
termasuk alasan di dalamnya, yang dijelaskan secara luas dan mendalam.
- Nasabah juga harus dapat
berkomunikasi secara langsung baik melalui website atau customer
service dengan akses yang mudah dan berhak mendapatkan jawaban yang
memuaskan.
- Selain itu pihak bank juga sebaiknya bertindak fair. Dan jika pihak bank sudah melakukan tindakan positif ini sebaiknya dipublished ke masyarakat sehingga mereka tahu bank mana yang peka dengan problem yang dialami masyarakat dan mana yang tidak.
Sumber :
http://vindyirfani.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-dan-jenis-stakeholder.html
https://zufasupriyadi.wordpress.com/2014/05/25/hubungan-stakeholder-dengan-organisasi-perusahaan/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar